"Intinya bagaimana bikin tata cara supaya e-commerce memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Tidak ada pajak baru, tetap PPh dan PPN," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Saat ini, Suahasil mengakui, aturan mengenai tata cara pemungutan pajak bisnis online masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Harapannya dapat meluncur pada akhir tahun ini.
"Bisa kok (akhir tahun) karena lebih ke tata cara saja, tidak ada pajak baru. Sekarang sudah sampai di Ditjen Pajak," ujar dia. Harga Fisheye
Dia menuturkan, dalam aturan tersebut akan didetailkan untuk Wajib Pajak (WP) Perorangan maupun Badan Usaha terutama khusus untuk e-commerce. Sebagai contoh, Go-Jek sudah mempunyai ratusan merchant dan perusahaan ingin berkontribusi agar merchant taat membayar pajak, yakni membayar PPh dan memungut PPN.
"Untuk perorangan ada yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan non PTKP, WP Badan yang besar dan kecil, nanti didetailkan. Sama persis dengan konvensional, tapi ini bagaimana caranya membuat jadi lebih cepat dan perlu diatur," terang Suahasil. Harga Blender
Jika berhasil diterapkan tahun ini, ia menambahkan, akan berkontribusi terhadap penerimaan negara di 2017. "Kalau bisa cepat, tentu akan banyak yang bayar pajak. Tapi belum tentu juga, karena ada yang di atas PTKP dan ada yang di bawah. Ada yang masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ada yang tidak," dia menuturkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar